jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal bersama pemerintah daerah setempat melaksanakan pemusnahan 5.267.876 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Januari-Agustus 2025.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Jalan Pancasila, Kota Tegal dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Kabupaten Cirebon pada Selasa (28/10).
Kegiatan ini merupakan rangkaian pemusnahan serentak barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto mengungkapkan lebih dari lima juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil 71 kali penindakan, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
Seluruh penindakan dilakukan wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal, meliputi Kabupaten Brebes, Kota dan Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten dan Kota Pekalongan, serta Kabupaten Batang.
Selain itu, sebagai bentuk sinergi, pemusnahan ini turut dihadiri Wali Kota Tegal, jajaran Forkopimda, dan berbagai pihak terkait lainnya.
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp 7.725.424.180 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.072.978.166,” beber Yudiyarto.
Selain secara seremonial di Kota Tegal, kegiatan utama pemusnahan ini dilaksanakan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dengan cara digiling kemudian dimasukkan ke dalam tungku pembakaran pabrik semen tersebut.








































