jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengintensifkan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai operasi yang dilaksanakan di sejumlah daerah.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan, menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha legal, serta mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.
Di Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe menggelar operasi bersama Gempur Rokok Ilegal pada Kamis (21/5).
Operasi dilaksanakan di sejumlah wilayah strategis, meliputi Kecamatan Banda Sakti di Jalan Darussalam dan Jalan Pase, Kecamatan Muara Dua di sepanjang Jalan Medan–Banda Aceh, serta Kecamatan Blang Mangat.
Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan selain melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, tim gabungan juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada pedagang.
Petugas memberikan pemahaman mengenai dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, serta risiko bagi kesehatan masyarakat.
"Pedagang juga kami imbau untuk memastikan legalitas produk yang diperjualbelikan dan memahami konsekuensi hukum atas peredaran rokok ilegal," jelas Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan Operasi Gurita di Kabupaten Tangerang pada 16–25 Mei 2026.







































