Bea Cukai dan Pemprov Jatim Musnahkan 17,1 Juta Rokok Ilegal

3 hours ago 25

Bea Cukai dan Pemprov Jatim Musnahkan 17,1 Juta Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebanyak 17,1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I bersama Pemerintah Provinsi setempat di Surabaya, Rabu (29/10). Foto: dok Bea Cukai Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 17,1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I bersama Pemerintah Provinsi setempat di Surabaya, Rabu (29/10).

Penindakan ini merupakan hasil ungkap periode April–Juli 2025.

"Pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Jawa Timur I bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur serta aparat penegak hukum lainnya dalam menekan peredaran rokok ilegal," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Achmad Fatoni.

Fatoni menjelaskan dalam kurun empat bulan tersebut, pihaknya menyita sebanyak 17.166.200 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 25,5 miliar. 

Bila beredar di pasaran, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 16,8 miliar dari sektor cukai, pajak rokok, dan pajak penghasilan hasil tembakau.

Dia menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak disalahgunakan. 

"Langkah ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal," jelas Fatoni. 

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono mengatakan pemusnahan rokok ilegal merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi penegakan hukum di bidang cukai.

Sebanyak 17,1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I bersama Pemerintah Provinsi di Surabaya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |