bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur melakukan operasi besar-besaran sepanjang September 2025.
Hasilnya, Bea Cukai menindak 2,4 juta ton batang rokok ilegal di Pulau Bali dan 7.787,96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT Hari Murdiyanto di Denpasar, Rabu (29/10) mengatakan, dua jenis barang tersebut merupakan jenis barang kena cukai sehingga harus dilekati pita cukai.
“Sepanjang September 2025, kami melakukan 40 kali penindakan, mencakup rokok dan minuman mengandung etik alkohol,” kata Hari Murdiyanto dilansir dari Antara.
Pada periode Januari-September 2025, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT telah menindak 210 kasus dengan total barang bukti yang disita mencapai 7,6 juta batang rokok dan 18.486,23 liter MMEA.
“Kami telah memetakan tempat yang diduga sebagai jalur masuknya hasil tembakau ilegal tersebut ke Pulau Bali,” ujar Hari Murdiyanto.
Berdasar hasil pemetaan tersebut, Bea Cukai melakukan pengawasan maksimal baik di jalur darat, laut dan udara, termasuk peredaran di pasaran Bali.
Pengawasan dilakukan di antaranya melalui patroli dan kerja sama gabungan dengan instansi terkait lainnya.





































