jateng.jpnn.com, KLATEN - Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji atau LPG (Liquefied Petroleum Gas) subsidi 3 kilogram yang diduga sudah lama beroperasi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggerebek sebuah gudang penyuntikan gas pada Selasa (28/4/2026) dini hari.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan praktik ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran ekonomi biasa.
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5).
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima penyidik pada 15 April 2026. Setelah melakukan penyelidikan, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bergerak melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengatakan gudang tersebut digunakan untuk praktik penyuntikan gas subsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Irhamni.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat suntik gas, hingga enam kendaraan operasional yang dipakai mengangkut tabung-tabung tersebut.







































