jpnn.com - SEMARANG - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu di Kota Semarang, Jawa Tengah wajib mendaftarkan diri sebagai anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sesuai domisili masing-masing.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Nomor B/4102/500.3.2/VII/2025 tertanggal 24 Agustus 2025 mengenai penambahan anggota koperasi.
Surat edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Semarang Budi Prakosa itu, menetapkan tenggat pendaftaran paling lambat pada 30 Agustus 2025.
Budi menyebut Koperasi Kelurahan Merah Putih itu menjadi wadah kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dia menekankan perlunya partisipasi aktif ASN dan PPPK agar koperasi mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi berbasis komunitas terkecil.
“(Koperasi Merah Putih) Itu berdiri di semua kelurahan, kan sudah terbentuk di 117 kelurahan. Kami mendorong (ASN dan PPPK, red) karena apa pun itu program nasional, ya,” kata Pak Budi pada Selasa (26/8).
Budi menyebutkan kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh jenjang, termasuk pejabat eselon III dan IV. Dia pun mengaku akan mendaftar sebagai anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih.
“Misalnya saya sebagai warga Jatisari, tentu saya juga akan mendaftar. Prinsipnya agar pemerintah bisa ikut serta mendorong kesejahteraan anggota,” ujarnya.