Apakah Jumat 29 Mei 2026 Cuti Bersama? PNS, PPPK, dan P3K PW Harus Tahu

2 weeks ago 44

Apakah Jumat 29 Mei 2026 Cuti Bersama? PNS, PPPK, dan P3K PW Harus Tahu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wahai PPPK, PNS, dan PPPK Paruh Waktu, Jumat 29 Mei 2026 bukan cuti bersama ya . Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Apakah Jumat, 29 Mei 2026, sebagai hari cuti bersama berkaitan Idul Adha 1447 Hijriah?

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) perlu melihat lagi aturannya.

Regulasi dimaksud, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Apakah Jumat 29 Mei 2026 Cuti Bersama? PNS, PPPK, dan P3K PW Harus Tahu

Ilustrasi ASN. Foto: Kemendagri

SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 tersebut diteken Menag, Menaker, dan MenPANRB.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, hari ini Rabu 27 Mei 2026 termasuk Hari Libur Nasional berkaitan dengan Idul Adha 1447 Hijriah.

Adapun Kamis, 28 Mei 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah.

Apakah Jumat, 29 Mei 2026, sebagai hari cuti bersama Idul Adha 1447 H? Wahai para PNS, PPPK, dan P3K PW, ini jawabannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |