jpnn.com - JAKARTA – Apakah Jumat, 29 Mei 2026, sebagai hari cuti bersama berkaitan Idul Adha 1447 Hijriah?
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) perlu melihat lagi aturannya.
Regulasi dimaksud, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Ilustrasi ASN. Foto: Kemendagri
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 tersebut diteken Menag, Menaker, dan MenPANRB.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, hari ini Rabu 27 Mei 2026 termasuk Hari Libur Nasional berkaitan dengan Idul Adha 1447 Hijriah.
Adapun Kamis, 28 Mei 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah.






































