Anggota Komisi IV DPR RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin PBPH PT SPS di Mentawai

4 hours ago 4

Anggota Komisi IV DPR RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin PBPH PT SPS di Mentawai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mengaku prihatin atas terbitnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bagi PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang dianggap banyak pihak bermasalah.

Menurut Rajiv, PBPH tersebut tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi besar merusak lingkungan serta mengancam keberadaan masyarakat adat di wilayah tersebut.

“Pulau Sipora ini luasnya hanya 614 Km persegi, undang-undang kan sudah mengatur, bahwa sumber daya alam di pulau kecil tidak boleh dieksploitasi secara berlebihan,” ungkap Rajiv dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/6/2025).

Rajiv menambahkan pemerintah harus memeriksa kembali seluruh dokumen yang diajukan PT SPS karena mencantumkan lokasi tidak sesuai wilayah konsesi sesungguhnya berada di Pulau Sipora.

Dia melanjutkan 132 titik koordinat dalam lampiran surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  (KKPR), yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/BKPM a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN tertanggal 24 Januari 2023, berada di Kota Bogor bukan Pulau Sipora

“Periksa lagi lebih teliti, kalau benar 132 titik koordinat dalam lampiran surat Persetujuan KKPR berada Kota Bogor bukan di Pulau Sipora artinya PBPH PT.SPS cacat dan salah fatal karena menyangkut legalitas lokasi perizinan,” kata Legislator yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup ini

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem ini meminta pemerintah meninjau kembali seluruh proses persetujuan PBPH yang diberikan kepada PT SPS di Pulau Sipora, sampai keabsahan legalitas dan dampak ekologisnya dievaluasi secara transparan.

“Saya mendesak pemerintah meninjau ulang PBPH yang diberikan kepada PT SPS, sampai keabsahan legalitas, dampak ekologis serta dampaknya pada masyakat ada dievaluasi secara benar dan transparan, kalau terbukti melanggar undang-undang sebaiknya dibatalkan saja,” tegas Rajiv.(fri/jpnn)

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv prihatin atas terbitnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bagi PT SPS di Kepulauan Mentawai.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |