jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang kembali menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengatakan KPK menduga BR berkomplot dengan sejumlah pihak di DJBC untuk meloloskan barang-barang impor milik mereka.
"Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," tuturnya.
Sementara, terdapat Peraturan Menteri Keuangan yang telah menetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.
"Dua jalur tersebut adalah jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang impor, dan jalur hijau untuk tanpa pemeriksaan," katanya menerangkan.
Selanjutnya FLR selaku pegawai DJBC menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen.










































