Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Banyak Suara Rakyat Terbuang

7 hours ago 6

Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Banyak Suara Rakyat Terbuang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen, berdampak meningkatnya jumlah suara rakyat yang terbuang dan menurunnya proporsionalitas hasil pemilu.

"Jika parliamentary threshold (ambang batas parlemen) dinaikkan, dampaknya adalah meningkatnya jumlah suara terbuang, menurunnya proporsionalitas hasil pemilu," kata Titi kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Titi menyebutkan kenaikan ambang batas parlemen juga berpengaruh pada representasi politik yang menyempit hingga legitimasi demokrasi tidak mencapai angka indeks yang diinginkan.

"(Menyebabkan) menyempitnya kanal representasi politik. Hal ini berpotensi menurunkan legitimasi demokrasi," ujarnya.

Dia merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2024 yang menegaskan bahwa sistem pemilu tidak diperkenankan menghasilkan disproportionality atau ketidakseimbangan yang berlebihan yang dapat menimbulkan kondisi pemborosan suara pemilih.

Menurut Titi, parliamentary threshold yang terlalu tinggi justru pasti akan memperbesar jumlah suara tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

"Dengan demikian, urgensi kenaikan ke 7 persen menjadi tidak ada dan tidak beralasan serta justru bertentangan dengan prinsip perlindungan suara pemilih," katanya.

Keputusan tersebut menurut dia memberikan perspektif terkait representasi dan efektivitas sistem terhadap ambang batas parlemen. Dalam perspektif itu, angka 5 persen maupun 7 persen mempunyai konsekuensi rendahnya perolehan suara.

Titi Anggraini menyebut wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen membuat makin banyak jumlah suara rakyat yang terbuang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |