jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil alih tuntutan terhadap Kakek Masir (75 tahun) terdakwa kasus penangkapan burung Cendet di Taman Nasional Baluran Situbondo.
Sebelumnya, Kejaksaaan Negeri Situbondo menuntut Kakek Masir yang merupakan warga Desan Dusun Sekar Putih, Desa Sumber Anyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo itu dengan penjara dua tahun.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar alasan mengambil alih tuntuan tersebut karena memperimbangkan asaz futuristik sehubungan dengan transisi berlakunya KUHP Nasional Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku 2 Januari 2026 dan Undang–Undang Penyesuaian Pidana yang telah disahkan DPR tanggal 8 Desember 2025.
Menurutnya, dengan pemberlakuan KUHP tersebut busa meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak-hak asasi manusia dan mengakomodasi perkembangan zaman.
“Termasuk di dalamnya menghilangkan pidana minimum khusus yang dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang terjadi di masyarakat,” kata Saiful di kantor Kejati Jatim, Kamis (18/12).
Saiful mengungkapkan dalam fakta persidangan, terdakwa memang bukanlah sekali melakukan penangkapan burung Cendet, tetapi sudah lima kali. Masir sempat ditangkap, namun dilepas dan tidak diproses hukum.
Saat aksi keenamnya ini Masir kembali diamankan oleh petugas Taman Nasional Baluran dengan membawa lima ekor burung cendet. Aksinya yang terakhir ini akhirnya diproses hukum.
"Nah, adapun kasusnya yang seperti rekan-rekan tahu semua bahwa penangan perkara terdakwa melakukan pengambilan burung 5 ekor burung di daerah kawasan Baluran daerah kawasan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di mana kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilarang untuk melakukan pengambilan apapun dari dalam," ucapnya.










































