jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan POJK No.36 tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Adanya regulasi tersebut menegaskan kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tiga aspek utama untuk dapat terpenuhi, di antaranya kapabilitas medis yang memadai, kapabilitas digital yang mendukung pengawasan berbasis data, serta adanya Dewan Penasehat Medis yang independen dan kompeten.
Merespon kebijakan tersebut, dalam momentum Ramadan yang menekankan nilai harmoni dan kolaborasi, PT Administrasi Medika (AdMedika) menegaskan kesiapan dan komitmennya dalam memperkuat clinical governance berbasis data analytics melalui penguatan fungsi Medical Advisory Board (MAB).
Sebagai perusahaan Third Party Administrator (TPA) yang memiliki jaringan terbesar di Indonesia, AdMedika memiliki fondasi kapabilitas teknologi dan pengalaman pengelolaan klaim kesehatan yang terintegrasi.
Penguatan MAB AdMedika dirancang untuk menjawab kebijakan OJK tersebut, dari sisi kapabilitas medis, MAB AdMedika didukung oleh Medical Advisor dan Utilization Review Team berlatar belakang medis yang melakukan analisis biaya serta evaluasi kesesuaian layanan guna memastikan prinsip cost effectiveness dan cost efficiency dapat berjalan dengan optimal.
Pada aspek kapabilitas digital, proses review telah terintegrasi dengan sistem data analytics, real-time dashboard, dan AI transaction analysis yang memungkinkan identifikasi pola klaim, tren utilisasi, hingga potensi ketidaksesuaian layanan secara cepat dan presisi.
Menggandeng Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, Sp.F (K) sebagai Pembina Etiko Medikolegal bagi MAB AdMedika dan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. dr. Agus Yunianto, Sp.BS sebagai ketua MAB serta tim yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu kedokteran spesialisasi, AdMedika yakin bahwa penguatan tata kelola klinis dapat berjalan lebih komprehensif, independen, dan berbasis keilmuan yang kuat.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap rekomendasi medis yang dihasilkan MAB memiliki landasan etik, akademik, dan pengalaman praktik klinis.










































