jpnn.com - MATARAM – Komisi X DPR RI mendorong pemerintah mengangkat sebanyak 237.000 guru PPPK paruh waktu menjadi ASN PNS.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani mengatakan usulan pengangkatan guru PPPK paruh waktu tersebut merupakan hasil kesepakatan Komisi X DPR RI.
Dikatakan, usulan tersebut disampaikan lantaran gaji guru PPPK paruh waktu jauh di bawah gaji pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Jadi, guru PPPK paruh waktu hari ini nasibnya tidak jelas, gaji mereka lebih sedikit dibandingkan pegawai SPPG belum berstatus PPPK," ujarnya di Mataram, Kamis (19/3).
Ia menegaskan Komisi X DPR RI sudah meminta kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membuat formula bersama Menpan-RB mengangkat guru PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu jadi PNS.
"Kami pastikan pemerintah pusat menyetujui itu, tetapi harus disesuaikan dengan keuangan negara," tegasnya.
Lalu Hardian menegaskan rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK itu harus berbarengan dengan usulan DPR untuk mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PNS.
"Artinya supaya beriringan. Pemerataan agar keadilan bisa dilaksanakan. Tentu BGN punya pertimbangan tersendiri. Kami yang mitra pendidikan juga punya pertimbangan kenapa guru PPPK paruh waktu segera diangkat," ujarnya didampingi Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra.











































