98 Dispensasi Nikah di Ponorogo Dikabulkan, 69 karena Kehamilan di Luar Nikah

2 hours ago 18

Jumat, 06 Februari 2026 – 14:32 WIB

98 Dispensasi Nikah di Ponorogo Dikabulkan, 69 karena Kehamilan di Luar Nikah - JPNN.com Jatim

Petugas Pengadilan Agama Ponorogo menginput data perkara dispensasi nikah di Ponorogo, Jawa Timur. (ANTARA/HO - prastyo)

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo mencatat sebanyak 98 permohonan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur dikabulkan sepanjang 2025. Faktor kehamilan di luar nikah menjadi alasan dominan pengajuan.

Humas sekaligus Hakim PA Kelas I-A Ponorogo Maftuh Basuni mengatakan dari total perkara yang dikabulkan tersebut, sebanyak 69 kasus diajukan karena kehamilan di luar nikah.

“Selain itu, terdapat enam perkara karena faktor pergaulan bebas dan 23 perkara dengan alasan untuk menghindari perzinahan,” kata Maftuh, Kamis (5/2).

Dia menjelaskan setiap permohonan dispensasi nikah tidak serta-merta dikabulkan. Majelis hakim melakukan pertimbangan menyeluruh, antara lain kesiapan psikologis calon mempelai serta keberlangsungan rumah tangga di masa depan.

“Namun selama 2025, seluruh permohonan yang masuk dan diperiksa dinilai memenuhi pertimbangan hukum sehingga dikabulkan,” ujarnya.

Berdasarkan data PA Ponorogo, mayoritas pemohon dispensasi nikah berada pada rentang usia 16 hingga 18 tahun atau setara jenjang pendidikan SMP hingga SMA.

Secara kewilayahan, pengajuan dispensasi nikah terbanyak berasal dari kecamatan pinggiran, antara lain Kecamatan Ngrayun dengan 13 perkara, disusul Jenangan 10 perkara dan Babadan delapan perkara. Sisanya tersebar di sejumlah kecamatan lain di Ponorogo.

Maftuh menambahkan jumlah pengajuan dispensasi nikah di Ponorogo menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, PA Ponorogo mencatat 190 perkara, yang kemudian turun menjadi 98 perkara pada 2025.

PA Ponorogo mencatat 98 dispensasi nikah dikabulkan sepanjang 2025. Sebanyak 69 kasus karena kehamilan di luar nikah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |