jpnn.com - AMBON - Sebanyak 914 calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi 2024 di Kota Ambon, Maluku, menerima surat keputusan (SK) penangkatan dan surat perintah menjalankan tugas, Senin (2/6). SK tersebut langsung diserahkan oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
Dalam kesempatan itu, Bodewin mengingatkan seluruh CPNS yang baru diangkat wajib mengabdi di Kota Ambon, setidaknya selama 10 tahun.
Dia memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan permintaan pindah tempat tugas dalam waktu singkat.
“Saya ingatkan, jangan baru kerja satu dua tahun langsung minta pindah. Pemerintah kota tidak izinkan. Cintai kota ini, jadikan tempat tugas sebagai rumah,” katanya.
Dia mengingatkan para CPNS menunjukkan dedikasi, disiplin, dan loyalitas tinggi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Menurut dia, disiplin menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi kinerja. Bodewin memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pilih kasih.
“Kepada yang melanggar dan tidak disiplin, akan diberikan sanksi. Ini berlaku bagi semua ASN, tanpa pengecualian,” ungkapnya.
Selain itu, dalam arahannya kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Bodewin meminta supaya seluruh ASN baru diterima dengan baik dan diberikan pendampingan yang layak selama masa penyesuaian tugas.