83 WNI Tertipu Kerja di Eropa, Dipaksa Kerja 24 Jam & Disuruh Sembunyi Saat Razia

2 months ago 106

Kamis, 19 Juni 2025 – 17:40 WIB

83 WNI Tertipu Kerja di Eropa, Dipaksa Kerja 24 Jam & Disuruh Sembunyi Saat Razia - JPNN.com Jateng

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio memimpin konferensi pers TPPO. FOTO: Humas Polda Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke sejumlah negara Eropa.

Sebanyak 83 warga negara Indonesia (WNI), mayoritas berasal dari Jawa Tengah, menjadi korban praktik eksploitasi ini.

Dua tersangka, yakni Kunali (42) warga Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, dan Nurjaman (41) warga Desa Jubang, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes telah ditangkap setelah terbukti menjerat puluhan korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan kasus ini terungkap setelah dua korban berinisial AM dan EKB melapor kepada polisi.

“Modus operandi kedua tersangka adalah menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau pelayan restoran di Spanyol, dengan gaji antara € 1.200 hingga € 1.500 per bulan. Namun kenyataannya, para korban justru dipaksa bekerja tanpa izin tinggal dan di bawah standar layak,” kata Dwi dalam keterangan pers, Kamis (19/6).

Korban dikirim ke berbagai negara seperti Spanyol, Portugal, Yunani dan Polandia. Mereka dijanjikan pekerjaan formal, tetapi di lokasi kerja mereka dipekerjakan secara ilegal tanpa jaminan hukum.

AM dan EKB mengaku harus bekerja selama 24 jam penuh dalam lima hari kerja, dengan waktu istirahat hanya dua jam per hari. Gaji yang diterima pun jauh dari janji awal, hanya sekitar € 750 hingga € 800 per bulan.

“Bahkan, saat ada razia dari kepolisian setempat, para korban diminta untuk bersembunyi oleh pemilik restoran. Khawatir akan keselamatan diri dan merasa ditipu, kedua korban memutuskan pulang dengan biaya sendiri dan melapor ke kami,” kata Kombes Dwi.

Sebanyak 83 warga negara Indonesia (WNI), mayoritas berasal dari Jawa Tengah, menjadi korban praktik eksploitasi ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |