jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Lima pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah Sidoarjo diringkus polisi.
Adapun dua pelaku YL dan AR mencuri motor milik MAB di wilayah Gedangan dan tiga lainnya SI, RU, dan IM mencuri motor DV di wilayah Waru, Sidoarjo.
“Kelima pelaku kami tangkap dan rupanya mereka merupakan satu komplotan," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah, Senin (7/7).
Fahmi mengatakan dalam kedua kasus pencurian tersebut para pelaku mengincar target di area sepi dan jauh dari pengawasan warga.
Dia menyebut para pelaku membagi tugas mengawasi kondisi sekitar selama satu orang menjadi eksekutor mengambil motor para korban.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan dua buah motor milik korban MAB dan DV beserta dua motor milik para pelaku dan beberapa peralatan yang digunakan untuk mencuri motor seperti kunci T dan juga ponsel milik korban MAB.
Kepada para pelaku polisi menyangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan lebih dari dua orang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami imbau warga Sidoarjo lebih berhati-hati dalam mengamankan kendaraan bermotor menggunakan pengaman ganda sehingga kejadian serupa dapat diminimalisir," ujar Fahmi. (antara/mcr12/jpnn)