jateng.jpnn.com, BREBES - Surat pernyataan yang sempat diterbitkan MTs Negeri 2 Brebes terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) bikin geger publik setelah viral di media sosial.
Dokumen yang beredar itu memuat sejumlah klausul mengejutkan. Orang tua murid diminta menanggung risiko jika anak mengalami gangguan pencernaan, alergi, hingga keracunan akibat makanan MBG.
Tak hanya itu, mereka juga dibebani kewajiban mengganti Rp 80 ribu bila peralatan makan hilang atau rusak.
Di bagian akhir, orang tua harus memilih dua opsi, yakni menerima atau menolak MBG, lalu membubuhkan tanda tangan bermaterai Rp 10 ribu.
Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng Wahid Arbani membenarkan surat tersebut memang diterbitkan sekolah pada 12 September 2025. Namun, pihaknya menegaskan dokumen itu tidak pernah dikoordinasikan dengan Kanwil.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan semua pihak, baik MTs Negeri 2 Brebes maupun Kemenag Kabupaten Brebes, surat edaran tersebut telah ditarik dan dicabut,” tegas Wahid di Semarang, Selasa (16/9).
Wahid menjelaskan surat itu muncul setelah pertemuan sekolah dengan asisten lapangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 11 September.
Kala itu, pihak sekolah menanyakan mekanisme penanganan alergi dan skema jika terjadi keracunan. Aslap SPPG lalu menyodorkan contoh surat pernyataan yang kemudian diadopsi sekolah.