jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang jasadnya dibuang di kawasan Pacet, dengan tersangka Alvi Maulana (24).
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di kamar indekos dua lantai Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/9).
Kamar indekos yang diperkirakan berukuran 3x5 meter itu menjadi tempat Alvi memutilasi tubuh Tiara menjadi 554 bagian.
Pantauan JPNN, tersangka Alvi mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan potongan gundul tiba di lokasi pukul 11.05 WIB.
Kegiatan rekonstruksi menjadi perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat tampak silih berganti memadati lokasi TKP sejak pagi. Mereka terlihat penasaran dengan insiden yang menewaskan wanita asal Lamongan itu.
Penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto langsung melakukan rekonstruksi. Adegan pertama memperlihatkan Alvi pulang dari Bandara Juanda, Sidoarjo seusai menjemput dan mengantar adek kandungnya.
Saat itu, jam menunjukkan sekitar pukul 24.00 WIB. Adegan kedua, sesampainya di indekos, Alvi mendapati pintu kamar terkunci rapat dari dalam. Pemuda asal Rantau Utara, Labuhan Batu itu berusaha menghubungi korban.
Alvi sempat mengirim pesan dan menelepon korban. Namun, panggilan dan pesan pelaku tak direspons. Alvi pun menunggu di depan pintu kamar indekos selama kurang lebih selama satu jam.