Satgas Bea Cukai Batam Lakukan 174 Penindakan dalam 38 Hari, Salah Satunya Kasus Besar

2 hours ago 5

Satgas Bea Cukai Batam Lakukan 174 Penindakan dalam 38 Hari, Salah Satunya Kasus Besar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan BKC Ilegal Bea Cukai Batam mencatat kinerja signifikan sepanjang periode 1 Agustus hingga 7 September 2025. Dalam kurun 38 hari, tercatat 174 surat bukti penindakan (SBP) telah diterbitkan dari berbagai kegiatan pengawasan di laut, pelabuhan, bandara, hingga barang kiriman pos. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan dan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Bea Cukai Batam mencatat kinerja signifikan sepanjang periode 1 Agustus hingga 7 September 2025.

Dalam kurun 38 hari, tercatat 174 surat bukti penindakan (SBP) telah diterbitkan dari berbagai kegiatan pengawasan di laut, pelabuhan, bandara, hingga barang kiriman pos.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengungkapkan sejak pembentukan satgas pada 17 Juli 2025, pengawasan semakin diperkuat.

“Kami memastikan seluruh jalur keluar-masuk barang diawasi ketat, baik laut, udara, maupun darat. Hasilnya, selain 174 SBP kami juga melakukan dua penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” ungkap Evi Octavia dalam keterangannya, Rabu (17/9).

Di laut, lanjut Evi, Bea Cukai Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai mencatat 22 penindakan.

Salah satu kasus besar adalah penyelundupan 22 ton pasir timah asal Bangka Belitung dengan tujuan Thailand yang diamankan di Laut Natuna pada 27 Agustus 2025.

Selain itu, 856 koli barang campuran tanpa dokumen kepabeanan berhasil diamankan dari KM Leffindo Jaya 10 di Teluk Nenek.

Pada pengawasan kargo, tercatat 59 penindakan. Modus umum yang ditemukan berupa perubahan klasifikasi barang untuk menghindari larangan, baik di jalur impor maupun ekspor.

Ini kinerja Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan BKC Ilegal Bea Cukai Batam sepanjang 38 hari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |