jpnn.com, KUANTAN SINGINGI - Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di lahan kebun karet milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berada di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 48 unit rakit PETI dimusnahkan, Rabu (17/12/2025).
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Jake, tepatnya di area perkebunan karet milik Pemkab Kuansing.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat menegaskan pihaknya berkomitmen merespons cepat setiap informasi masyarakat maupun pemberitaan media terkait aktivitas penambangan ilegal.
“Begitu menerima informasi adanya dugaan aktivitas PETI, kami langsung menurunkan personel ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menegakkan hukum,” ujar Ricky Kamis (18/12).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan 48 unit rakit PETI berada di area perkebunan karet milik Pemkab Kuansing.
Namun saat dilakukan penertiban, seluruh rakit diketahui sudah tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh pemilik maupun para pekerjanya.













































