jpnn.com - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,81 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor barang tiruan periode 2025–2026.
Ketiganya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
"Melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dan gratifikasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
JPU mengungkapkan uang suap dan gratifikasi diterima para mantan pejabat Bea Cukai agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea Cukai.
Secara perinci, suap yang diterima ketiganya sebesar Rp 61,74 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp 1,85 miliar dalam bentuk hiburan dan barang mewah.
Suap diterima dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Dari uang tersebut, Rizal diduga mengambil bagian uang sebesar Rp 14 miliar dalam bentuk dolar Singapura, Sisprian Rp 7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta Orlando Rp 4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura berikut Rp 1,52 miliar dalam betuk fasilitas dan hiburan mewah.
Kemudian, gratifikasi yang diduga diterima ketiganya senilai total Rp 15,22 miliar, yang meliputi uang sebesar Rp 7,52 miliar; 314.755 dolar Singapura atau setara Rp 4,38 miliar (kurs Rp 13.900); 182.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 3,28 miliar (kurs Rp 19.960): 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp 10,76 juta (kurs Rp 2.290); serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp 35,75 juta (kurs Rp 4.414).








































