jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, menggencarkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Dalam tiga hari operasi, Satlantas Polrestabes Palembang mencatat ada 342 pelanggar baik itu yang menggunakan kendaraan roda dua maupun empat.
Wakil Kepala Satlantas Polrestabes Palembang Ajun Komisaris Polisi Sayyid Malik Ibrahim mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam meningkatkan kedisiplinan di jalan raya.
"Kami terus gencar melakukan penindakan menggunakan ETLE Mobile di seluruh wilayah hukum Polrestabes Palembang," ungkap Sayyid, Jumat (6/2).
"Personel kami rutin melakukan patroli, baik di pagi hari maupun siang hari, bahkan sore hari juga patroli membawa ETLE Hand Held yang didapatkan dari Kapolri," sambung Sayyid.
Adapun urutan penindakan yang dilakukan personel di lapangan, yakni melakukan pemotretan terhadap kendaraan yang melanggar.
Foto yang mencakup bukti pelanggaran, serta pelat nomor kendaraan yang terlihat jelas, selanjutnya dikirim ke back office ETLE untuk divalidasi berdasarkan data kepemilikan dan alamat kendaraan.
"Setelah data ini terverifikasi, akan ada petugas yang melakukan pengiriman surat klarifikasi ke alamat pemilik kendaraan," kata Sayyid.






.jpeg)



































