jpnn.com - MATARAM - Sebanyak 3.067 honorer atau tenaga non-ASN menerima surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Mereka merupakan tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan bahwa ke depan jika memenuhi persyaratan serta kebutuhan organisasi, maka PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk melangkah ke jenjang PPPK penuh waktu atau full time.
"Oleh karena itu, profesionalisme, disiplin, dan etos kerja harus terus dijaga dan ditingkatkan," katanya saat penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan PPPK paruh waktu dan disaksikan jajaran pejabat setempat di Lapangan Sangkareang, Mataram, Kamis (18/12).
Dia mengatakan skema PPPK paruh waktu sebagai bagian negara hadir untuk memberikan kejelasan hubungan kerja, perlindungan, serta pengakuan formal terhadap kontribusi pegawai non-ASN selama ini.
Transformasi status itu juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, yaitu membangun aparatur yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Skema PPPK paruh waktu menjadi wadah dan ruang pengabdian untuk terus menunjukkan kinerja terbaik.
Regulasi tersebut sekaligus membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk berkembang, meningkatkan kompetensi.













































