jpnn.com, OKU SELATAN - Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tower telekomunikasi milik PT. Telkomsel di wilayah Kecamatan Bandung Agung, diringkus Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SA (35) dan MR (44). Mereka ditangkap aparat pada Sabtu 23 Mei 2026, setelah diduga membobol instalasi kabel tower di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung.
Kasus tersebut terungkap setelah sistem keamanan tower mendeteksi gangguan sekitar pukul 03.00 WIB.
Alarm darurat yang aktif membuat petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah kabel instalasi telah terpotong serta hilang.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU selatan melalui pelapor berinisial K (42).
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin AIPTU RM Ridwan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengungkap bahwa kerja cepat anggota di lapangan membuahkan hasil.
Dua terduga pelaku diamankan pada sekitar pukul 05.00 WIB atau hanya berselang dua jam dari waktu kejadian.






































