jpnn.com - Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat lantaran menilai batasan antara kritik dan menghina pemerintah dalam beleid tersebut masih kabur.
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.
Kedua pasal tersebut dianggap berpotensi menghambat kebebasan berekspresi warga negara.
"Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum," kata kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut para pemohon, Pasal 240 dan 241 KUHP baru tidak memiliki batasan yang jelas, objektif, dan terukur.
Ketidakjelasan itu disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Definisi menghina, kata Priskila, dikaitkan dengan kehormatan atau citra pemerintah yang bersifat abstrak dan subjektif.













































