jpnn.com - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBCTMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menyita 17,55 kilogram (kg) emas batangan senilai Rp 45,73 miliar yang hendak dikirimkan ke China.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyebut penyitaan belasan kilogram emas batangan itu dilakukan atas hasil penindakan barang ekspor yang dibawa oleh 12 penumpang penerbangan.
"Selama periode April sampai dengan Mei 2026, Bea Cukai bekerja sama dengan Avsec, polres yang ada di Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap pembawaan ekspor emas yang dilakukan oleh penumpang 12 orang penumpang," ungkapnya.
Menurutnya, selama penindakan periode April hingga Mei 2026 terdapat 12 orang penumpang penerbangan diketahui membawa barang ekspor emas secara tidak resmi.
Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku. "Ada 12 penumpang diantaranya 11 WN China dan satu WNI," ucapnya.
Hengky menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas atas barang bawaan penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, berdasarkan operasi gabungan pengawasan yang ditujukan terhadap barang bawaan penumpang, terindikasi adanya logam mencurigakan dengan densitas tinggi. Hasil pemeriksaan ditemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan dalam koper, saku, dan dipakai sebagai kalung.
"Mereka mencoba untuk membawa emas tersebut keluar dari Indonesia dengan berbagai macam cara. Ada yang mereka taruh di dalam koper, kemudian ada yang dikantongi, kemudian juga ada yang mereka jadikan seperti perhiasan beratnya 500 gram," ungkapnya.







































