jpnn.com - Pemerintah bakal memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja bergaji rendah.
Hal itu sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.
Bantuan tersebut menyasar pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Kebijakan itu diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, pada Senin (2/6).
Menurut dia, bantuan diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ancaman pelemahan ekonomi global tahun ini.
“Pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota,” ucap Sri Mulyani.
Para pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan ini harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, implementasi penyaluran akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.