bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian alternatif sengketa Kekayaan Intelektual (KI).
Salah satu langkah strategis yang diandalkan adalah memaksimalkan mekanisme mediasi melalui sistem e-Pengaduan (Pengaduan Daring Pelanggaran KI).
Langkah ini terbukti efektif. Dalam kurun waktu sekitar lima tahun terakhir—terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026—DJKI tercatat telah berhasil menyelesaikan total 104 permohonan mediasi sengketa KI.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan penegakan hukum KI yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat.
Selain menyelesaikan sengketa, mekanisme mediasi juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki.
Dirjen Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim pelindungan KI yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak.
DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah Siregar.




































