jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Ranggo akhirnya divonis 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penggelapan Rp 3 miliar.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (5/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Alif Ardi Damawan mengatakan bahwa putusan itu lebih singkat dari dakwaan yakni 2 tahun 6 bulan.
"Sidang vonis Ranggo yang bersangkutan divonis dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU," ungkap Raden Alif Ardi dilansir Antara.
Menurutnya, pihak Ranggo masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait vonis hakim.
"Terdakwa masih pikir-pikir," tambahnya.
Raden Alif Ardi menyebut langkah pihak JPU selanjutnya tergantung dengan respons terdakwa dan kuasa hukum.
"Kalau terdakwa pikir-pikir, kami pikir-pikir juga. Kalau terdakwa terima, kami terima. Kalau tiba-tiba terdakwa banding ya, kami ajukan banding. Enggak bisa langsung dinyatakan stop," lanjutnya.