jpnn.com, DENPASAR - BNN masih mendalami jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang diduga melibatkan seorang WNA asal Rusia yang ditangkap di Bangli, Bali, pada Jumat (5/6).
Barang bukti yang diamankan sekitar 7,8 kilogram bruto.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Komjen Putu Putera Sadana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurutnya, penangkapan dua WNA tersebut baru menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Saat ini penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Bali maupun lintas negara.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan terus kami kembangkan. Apabila ditemukan tersangka lain maupun barang bukti tambahan, akan kami sampaikan pada perkembangan berikutnya,” ujar Putu Sadana saat ditemui di Denpasar, Bali, Minggu.
BNN belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka maupun pola operasi jaringan yang diduga melibatkan WNA Rusia tersebut.
Namun, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap jalur distribusi, asal-usul narkotika, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.







































