kalsel.jpnn.com, BARABAI - Sebanyak 105 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Penyerahan remisi tersebut secara simbolis dilakukan oleh Bupati HST Samsul Rizal didampingi Kepala Rutan Barabai I Komang Suparta kepada dua orang perwakilan penerima remisi, yakni perwakilan penerima remisi terbanyak dan yang langsung bebas usai peringatan HUT RI di Taman Dwi Warna Barabai, Senin.
"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Bupati HST Samsul Rizal.
Dari total 154 narapidana yang saat ini menjalani pembinaan di Rutan Kelas IIB Barabai, sebanyak 105 orang memperoleh remisi umum dengan besaran remisi yang beragam.
Lebih lanjut, rinciannya sebanyak sembilan orang menerima remisi 1 bulan, sebanyak 15 orang menerima 2 bulan, sebanyak 58 orang menerima 3 bulan, sebanyak 13 orang menerima 4 bulan, dan sembilan orang menerima 5 bulan, serta terdapat 1 orang narapidana yang memperoleh remisi 6 bulan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Samsul Rizal.
Salah satu penerima RU-II yang langsung bebas, M. Fauzi, mengungkapkan rasa syukur atas remisi yang diterimanya.
Dia menyampaikan bahwa kebebasan tersebut menjadi momentum untuk memulai kehidupan yang lebih baik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.






































