jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga ke pihak yang diduga menerima dan memperdagangkan hasil tambang ilegal.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka DI (40) yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan dilakukan setelah Tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Teddy Ardian menerima informasi aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.
“Dari penyelidikan awal kami amankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI,” kata Kombes Ade Selasa (18/8).
Pengembangan dilakukan, penyidik menemukan bukti elektronik terkait transaksi penjualan emas hasil tambang ilegal.
Dari pemeriksaan, diketahui adanya transaksi melalui tiga rekening milik DI dengan BD sejak Mei 2026.
Total emas yang disebut telah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp 1,578 miliar.
Tim kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.









































