bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melakukan penelitian substantif terhadap satu permohonan pewarganegaraan Indonesia, Selasa (10/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tim Pemeriksa Terpadu yang diketuai Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati melakukan pemeriksaan terhadap seorang pemohon atas nama Tomasz Goralski, warga negara asing (WNA) asal Polandia.
Tim terdiri dari unsur Kanwil Kemenkum NTB, Kanwil Ditjen Imigrasi NTB, Polda NTB, Ditjen Pajak NTB, serta DPMD Dukcapil Provinsi NTB.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengajukan beberapa pertanyaan terkait alasan pemohon untuk memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian pengetahuan umum tentang Indonesia, serta kontribusi pemohon bagi Indonesia khususnya warga lokal di sekitar tempat tinggal pemohon.
Kakanwil Kemenkum NTB menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari pemberian layanan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh WNA.
“Wawancara ini untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.