Prabowo Kembalikan 4 Pulau ke Aceh, BG Bicara Kepastian Hukum-Stabilitas

4 hours ago 4

Prabowo Kembalikan 4 Pulau ke Aceh, BG Bicara Kepastian Hukum-Stabilitas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto bersama Menko Polkam Budi Gunawan (kiri). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan atau BG menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto yang menentukan status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum.

"Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah," kata dia melalui keterangan persnya, Selasa (17/6).

Selain itu, kata BG, keputusan Prabowo terhadap empat pulau untuk menjaga stabilitas wilayah di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

"Ya, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara," lanjut eks Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) itu.

BG mengatakan pemerintah ke depan akan menyelesaikan persoalan batas wilayah secara dialogis, obyektif, mengedepankan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menjamin kesejahteraan rakyat.

"Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengembalikan status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar menjadi bagian Aceh.

Keputusan itu diambil setelah Prabowo mendengar laporan dari Kemendagri dan membaca dokumen data-data pendukung.

Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan keputusan Presiden Prabowo terkait status empat pulau menjadi upaya mewujudkan stabilitas di wilayah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |