jpnn.com, JAKARTA -
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta menyampaikan Pandangan Akhir Mini Fraksi PDI Perjuangan terhadap Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Wayan Sudirta menyampaikan pandangan tersebut saat Penyampaikan Keputusan Tingkat Pertama terhadap RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Polri, Selasa (9/6/2026).
Legislator dari Dapil Provinsi Bali itu mengatakan Fraksi PDI Perjuangan menegaskan perubahan Undang-Undang Polri harus berorientasi pada prinsip negara hukum, supremasi sipil, netralitas, penguatan akuntabilitas publik, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
“Perubahan ini tidak boleh menghilangkan roh reformasi Polri, termasuk basis historis-yuridis Polri sebagai alat negara yang profesional dan mandiri sebagaimana spirit dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000.,” ujar Wayan Sudirta.
Pada prinsipnya, kata Wayan Sudirta, Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan terhadap penataan kelembagaan kepolisian melalui perubahan Undang-Undang Polri, namun setelah secara seksama mengikuti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri, fraksinya memandang penting untuk memberikan pendapat kami sebagai berikut:
Pertama, dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, anggota Polri wajib senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, terutama wong cilik yang selama ini paling rentan terhadap ketidakadilan.
Polri adalah alat negara yang bekerja untuk menegakkan hukum dan melayani masyarakat, bukan alat kekuasaan yang melayani kepentingan penguasa, kelompok, atau golongan tertentu.







































