Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Ini Kronologinya

2 hours ago 20

Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Ini Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan penyelundupan 3 juta batang rokok ilegal yang diangkut sebuah truk di Pelabuhan Trisakti pada Selasa (11/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Banjarmasin kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Penindakan tersebut dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah.

Pada Selasa (11/8), Bea Cukai Banjarmasin menindak 3.082.760 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diangkut sebuah truk di Pelabuhan Trisakti.

Kronologi penindakan berawal saat tim sebelumnya memperoleh informasi pada Senin (10/8) tentang adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok diduga ilegal yang akan sandar di Pelabuhan Trisakti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan persiapan dan mulai melakukan pemantauan.

Saat kapal bersandar dan truk target bergerak keluar dari area dermaga, petugas dengan sigap menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3.082.760 batang rokok jenis SKM dengan berbagai merek, di antaranya SABIT MELON, FAMOS dan 54RYAKU tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 4.577.898.600 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 2.982.924.817.

Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan penyelundupan 3 juta batang rokok ilegal yang diangkut sebuah truk di Pelabuhan Trisakti pada Selasa (11/8)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |