bali.jpnn.com, DENPASAR - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bali meminta masyarakat untuk tidak mempercayai jasa pembuatan sertifikat kesehatan palsu yang marak ditawarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui media sosial (medsos).
Sesuai regulasi, setiap aktivitas lalu lintas hewan dan tumbuhan wajib menyertakan dokumen resmi berupa Sertifikat Kesehatan yang diproses oleh BKHIT Bali, atau Phytosanitary Certificate untuk keperluan ekspor.
Kepala Karantina Bali Heri Yuwono memberi peringatan setelah pihaknya menemukan salah satu modus penipuan dokumen palsu berjudul Certificate of Identity.
Dokumen tersebut dengan sengaja mencatut logo Barantin, tetapi memuat banyak kekeliruan fatal.
"Judul dokumennya sudah tidak benar, nama kantor Bali juga salah.
Di dalamnya tertulis Surat Angkut Jenis Anjing Dalam Negeri, yang tampaknya menduplikat Surat Angkut Jenis Ikan milik KKP,” ujar Heri Yuwono dilansir dari Antara.
“Selain itu, kode nomor suratnya menggunakan kode BPSPL milik Pengelolaan Ruang Laut KKP, dan parahnya lagi, stempel yang digunakan adalah stempel Kementerian Keuangan," imbuh Heri Yuwono.
Parahnya, oknum pelaku tersebut juga mematok tarif sebesar Rp950 ribu dengan dalih biaya deposito.




.jpeg)
































