jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa status kepegawaian guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Menurut dia, kebijakan ini merupakan kesepakat dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo seusai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Dia pun menjelaskan bahwa guru-guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian, para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil pada 2027.
Pras, panggilan akrab Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.
Menurut Pras, penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung. Selain ke DPR RI, lanjut dia, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.
Pras juga memastikan bahwa kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.
Fiskal Aman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak mengganggu keberlanjutan fiskal. Pihaknya juga sudah menyiapkan anggaran untuk kebijakan tersebut.








































