jpnn.com, MOROWALI UTARA - Warga Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menggelar aksi damai di Kantor Kecamatan Soyo Jaya pada Rabu (2/7).
Mereka mendesak Bupati Morowali Utara mengaktifkan kembali jabatan Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi yang definitif.
Selain itu, mereka menuntut Camat Soyo Jaya untuk segera mencabut usulan Penjabat Kepala Desa Tamainusi yang tidak sesuai peraturan perundangan-undangan.
Sebelumnya, Bupati Morowali Utara mencabut surat keputusan pengangkatan Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi lantaran dugaan terlibat kasus penyerobotan lahan miliknya sendiri.
Ahlis diklaim warga masih berhak menduduki jabatan tersebut hingga tahun 2027 lantaran saat ini telah menyelesaikan proses hukum hingga putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama lima bulan yang sudah selesai dijalani.
“Kami mendesak pemerintah kecamatan segera menyurat kepada Bupati Morowali Utara agar segera mencabut SK Penjabat Kepala Desa yang tidak sesuai mekanisme,” tegas Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi Abidin.
Menurut Abidin, warga tetap berharap Ahlis kembali memimpin Desa Tamainusi meskipun nama baiknya belum pulih.
“Kades sudah menjalankan dua periode sangat baik, kinerja dia sangat luar biasa. Pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pertanian bagus. Kami berharap beliau dapat kembali bersama kami membangun desa,” ujar seorang warga, Mulyadi.