jpnn.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Dukungan disampaikan Komnas HAM dengan berkaca pada tahun politik 2024 yang mencatat angka kematian petugas penyelenggara pemilu masih cukup tinggi.
"Dalam rekomendasi Komnas HAM, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan sepanjang 2024, baik pada pilkada maupun pemilu, kami masih menemukan praktik di mana kematian petugas masih cukup tinggi," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah di kantornya, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding Pemilu 2019 yang tercatat 894 kematian petugas pemilu.
Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong penerapan standar keselamatan kerja yang ketat dan pemeriksaan kesehatan serta tanggung jawab negara terhadap pelindungan bagi petugas penyelenggara pemilu.
Anis menyebut Komnas HAM pada Januari 2025 juga telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR terkait catatan tersebut. Secara garis besar, rekomendasi Komnas HAM selaras dengan putusan MK mengenai pemisahan pemilu.
"Salah satu rekomendasi Komnas HAM mendorong tata kelola pemilu yang ramah HAM, dan pemisahan pemilu nasional dan daerah itu adalah salah satu rekomendasi yang memang kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR," tuturnya.
Komnas HAM juga mendorong pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk merumuskan kebijakan yang mengakomodasi putusan MK, terutama dengan merevisi Undang-Undang Pemilu.