jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang menitikberatkan pada prinsip morality of law atau moral hukum dan due process of law atau proses pengadilan yang adil.
Dia berkata demikian sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
"Pledoi sudah saya selesaikan. Tinggal disesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” kata Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto sebelum sidang agenda pembacaan tuntuan menyinggung pula terkait rompi oranye bernomor 18 yang dikenakan pria kelahiran Yogyakarta itu.
"Sejak awal, ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang, Satyam Eva Jayate,” ujar alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu.
Hasto pun mengatakan proses sidang selama ini dipenuhi kejanggalan karena dakwaan berisi pengulangan perkara yang memiliki putusan inkrah pada 2020.
Menurutnya, rekonstruksi hukum yang terjadi dalam perkara ini mengandung rekayasa dan tidak menunjukkan bukti kuat.