jpnn.com - MEULABOH – Sejumlah ASN dan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengembalikan uang sebesar Rp600 juta kepada penyidik kejaksaan setempat.
Uang Rp600 juta tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan di Pemkab Aceh Barat, dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,62 miliar lebih.
Perkembangan terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Aceh Barat berinisial ME terkait kasus tersebut.
“Beliau (mantan Pj Bupati Aceh Barat) tidak bisa hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 1 Juli kemarin, sehingga kita jadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa, 8 Juli pekan depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu (2/7).
Sesuai jadwal, mantan Pj Bupati Aceh Barat ME akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
Ahmad Lutfi mengatakan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di jajaran Pemkab Aceh Barat tersebut penting dilakukan, karena ME sempat menjabat selama dua tahun sejak 10 Oktober 2022 hingga 10 Oktober 2024 lalu.
Karena keterangannya dibutuhkan penyidik, sehingga surat pemanggilan telah dikirimkan kembali kepada yang bersangkutan, dengan jadwal pemeriksaan pada Selasa 8 Juli 2025 pekan depan.
“Keterangan beliau dibutuhkan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berjalan,” kata Ahmad Lutfi menambahkan.