Polisi Indonesia menangkap seorang warga Australia yang diduga ditemukan membawa 59 mililiter cairan vape yang mengandung ganja.
Perempuan tersebut mengatakan cairan tersebut digunakan untuk meredakan nyeri.
Perempuan berusia 53 tahun itu berisiko dipenjara selama 20 tahun berdasarkan undang-undang anti-narkoba Indonesia yang tidak memberikan pengecualian, kata petugas narkotika I Nyoman Diana Mahardika kepada kantor berita AFP, Kamis kemarin (04/06).
Perempuan Australia yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap bulan lalu di rumah sewaannya di Lombok setelah polisi mengetahui ia diduga menerima kiriman cairan ganja.
Dalam laporan disebutkan jika ia mengatakan kepada pihak otoritas jika ia menggunakan vape ganja untuk meredakan nyeri lutut dan depresi, tetapi Mahardika mengatakan hal itu akan tetap diselidiki sebagai tindak pidana.
"Ia harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara kami. Adapun narkotika seperti ganja, tidak boleh dimiliki, digunakan, atau diperdagangkan di wilayah hukum kami," kata Mahardika.
Dalam sebuah pernyataan, Kepolisian Lombok Utara mengatakan mereka telah membongkar "operasi perdagangan narkoba jenis baru".
"Kasus ini mendapat perhatian khusus karena ini adalah pertama kalinya cairan vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG dicegat di Nusa Tenggara Barat," kata pernyataan itu.






































