jpnn.com - Seorang wanita warga negara Rusia, Kseniia Varlamova (33), divonis penjara selama 8 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Vonis itu dijatuhkan lantaran terdakwa tidak melaporkan tindak pidana narkoba yang dilakukan rekannya Nirul Rashim Abdoelrazak (berkas terpisah).
Majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/6/2026), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Jo. Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kseniia Varlamova, dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari," ujar majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa tidak terlibat dalam jaringan laboratorium narkotika ganja.
Namun, terdakwa dinilai tidak melaporkan kepada pihak berwajib saat mengetahui adanya praktik penanaman ganja hidroponik yang dilakukan kekasihnya Nirul Rashim Abdoelrazak.
Vonis tersebut lebih berat 15 hari dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Seusai mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim.







































