jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkap alasan dilakukan penambahan diksi Pasal 30 Ayat 5 huruf C RUU Polri.
Diketahui, Pasal 30 Ayat 5 huruf C berbunyi, "Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun".
Namun, Pasal 30 Ayat 5 huruf C ditambahkan menjadi, "Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres, red)".
Eddy mengatakan Presiden RI adalah panglima tertinggi atas TNI dan kepolisian, sehingga muncul diksi tambahan Pasal 30 Ayat 5 huruf C.
"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden RI itu adalah panglima tertinggi, ya. Jadi, memegang kekuasaan atas TNI Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga kepolisian," kata dia ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Eddy mengatakan aturan mengakomodasi Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatif menentukan usia pensiun Kapolri.
"Jadi, presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," katanya.
DPR mengesahkan RUU Polri dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).






































