Wali Kota: Status PPPK Bukan Sekadar Perjanjian Kerja

4 hours ago 11

 Status PPPK Bukan Sekadar Perjanjian Kerja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyerahan SK Pengangkatan PPPK. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin

jpnn.com - BANDA ACEH – Sebanyak 1.149 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 tahap 1 dan 2 di lingkup Pemkot Banda Aceh menerima SK pengangkatan.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal meminta para PPPK yang telah menerima SK pengangkatan untuk beradaptasi dengan dunia digital, terutama dalam hal pelayanan publik.

"Dunia kerja pemerintahan kini juga bergerak cepat ke arah digital. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh PPPK untuk terus belajar dan beradaptasi," kata Illiza Sa'aduddin Djamal, di Balai Kota Banda Aceh, Rabu (15/10).

Pernyataan itu disampaikan Illiza Sa'aduddin Djamal saat menyerahkan SK kepada 1.149 orang yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN.

Jumlah PPPK tersebut terdiri dari 863 orang formasi 2024 tahap I dan 286 orang tahap II.

Illiza meminta para PPPK agar segera beradaptasi dengan digitalisasi, karena hal itu menjadi bagian dari perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan berbasis teknologi.

Apalagi, para PPPK bakal mengisi berbagai bidang penting, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga teknis pemerintahan.

"Pemerintah Kota Banda Aceh tengah mendorong transformasi digital di berbagai sektor, maka peran PPPK sangat penting," ujarnya.

Saat acara penyerahan SK pengangkatan, Wali Kota mengatakan, status PPPK bukanlah sekadar perjanjian kerja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |