jpnn.com - SEMARANG - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyinggung gaji PPPK Paruh Waktu di daerah lain yang besarannya di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Diketahui, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, melantik 2.354 PPPK paruh waktu, Rabu (10/12), untuk memperkuat fondasi pelayanan publik, sekaligus menyelesaikan problem tenaga honorer non-ASN sesuai kebutuhan lapangan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bukan sekadar pemenuhan formasi, tetapi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik secara menyeluruh.
"Melalui pelantikan pejabat fungsional serta pengangkatan 2.354 PPPK paruh waktu, kami sedang memperkuat keluarga besar Pemerintah Kota Semarang yang memastikan pelayanan publik Kota Semarang berdiri tegak," katanya, saat apel di halaman Balai Kota Semarang di Semarang, Rabu (10/12).
PPPK Paruh Waktu di Pemkot Semarang terdiri atas 1.982 tenaga teknis, 372 tenaga fungsional, 11 tenaga kesehatan, dan 361 tenaga guru.
Mereka memiliki masa kerja satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan para pegawai tersebut akan mulai bertugas pada 1 Januari 2026.
Agustina Wilujeng mengatakan, Kota Semarang menjadi satu dari sedikit daerah yang tetap memberi ruang bagi skema PPPK paruh waktu tanpa pemangkasan hak pegawai.
Bahkan, pengangkatan 2.354 PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan yang terbanyak.











































