jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengingatkan komitmen negara untuk melindungi dan memenuhi hak setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas, harus konsisten diwujudkan dengan dukungan semua pihak.
"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3).
Akhir pekan lalu, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mengungkap temuan adanya dugaan pengurungan terhadap hampir 20 ribu penyandang disabilitas mental di panti-panti sosial di Indonesia.
PJS mengungkapkan praktik tersebut banyak ditemukan di panti nonpemerintah atau swasta yang beroperasi di berbagai daerah.
Menurut Lestari, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata oleh semua pihak yang terkait untuk mengatasinya.
Rerie yang akrab disapa berpendapat langkah segera itu bukan semata karena melindungi penyandang disabilitas dari tindak kekerasan, tetapi adalah amanah konstitusi.
"Bahkan, Lebih dari itu, tindak kekerasan terhadap penyandang disabilitas merupakan pelanggaran pada nilai-nilai kemanusiaan," tegas Rerie.
Untuk itu, lanjut anggota Komisi X DPR itu, para pemangku kepentingan dan masyarakat harus mampu membangun sistem perlindungan yang efektif bagi penyandang disabilitas dari ancaman tindak kekerasan.












































