Terdakwa Penyerang Andrie Yunus Sempat Berbohong soal Luka Badan

1 hour ago 14

Terdakwa Penyerang Andrie Yunus Sempat Berbohong soal Luka Badan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/tom

jpnn.com, JAKARTA - Dua dari empat terdakwa penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sempat berbohong ketika ditanya pada 17 Maret terkait luka yang dialami di bagian wajah dan badan para terduga pelaku.

Hal demikian tertuang saat sidang lanjutan perkara penyerangan air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5) ini.

Total delapan saksi bakal dihadirkan dalam persidangan dengan lima dari TNI dan sisanya unsur sipil.

Satu dari lima saksi dari TNI yang dihadirkan ke persidangan ialah atasan para terdakwa di Denma BAIS TNI, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Alwi Hakim Nasution.

Mulanya, seorang saksi dari TNI, yakni Dandenma BAIS TNI Heri Heryadi mengungkap dua dari empat terdakwa tak hadir apel di satuan dari Kamis (13/3) sampai Senin (16/3) dengan alasan sakit.

Adapun, terdakwa I sampai IV dalam perkara penyerangan air keras secara berurut ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.

Heri mengatakan Edi dan Budhi selaku terdakwa satu serta dua kembali absen apel Selasa (17/3) sebelum memasuki libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Dia sebagai pimpinan memerintahkan Provost di Denma BAIS TNI memeriksa kondisi Edi dan Budhi yang terus absen apel.

Dua dari empat terdakwa penyerangan air keras Andrie Yunus berbelit-belit menjawab pertanyaan penyebab luka di bagian wajah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |